Potensi ekonomi desa menjadi sangat penting saat ini. Memberikan perhatian yang besar pada pertumbuhan ekonomi desa merupakan salah satu langkah awal dalam upaya meningkatkan kualitas ekonomi di seluruh pelosok negeri. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, pemerintah tengah gencar menggenjot ekonomi daerah. Caranya melalui beberapa program yang ditujukan ke desa-desa. Tujuan tak lain adalah untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi. Sebagai wujud dari nilai yang terkandung di dalam UUD 1945.
Ada banyak sekali potensi daerah yang dapat digali. Salah satunya adalah dengan program BUMDesa. Sejak tahun 2014, tepatnya setelah undang-undang tentang desa nomor 6 telah diterbitkan, pemerintah mulai mendorong pemerintahan desa untuk dapat mengelola dana anggaran untuk desa secara mandiri. Tentu, dengan melingkupi beberapa aspek dan program ekonomi unggulan. Tujuannya adalah untuk bisa membuat penyerapan dana anggaran untuk desa yang lebih berdaya guna.
Pemerintahan desa yang dipimpin oleh kepala desa, dituntut untuk memiliki setidaknya empat program unggulan, Pembangunan Infrastruktur dan BUMDes. BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa diharapkan mampu menjadi pusat perputaran ekonomi yang sehat dan produktif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Baik secara langsung maupun tak langsung.
Sangat penting bagi setiap kepala desa untuk mengetahui potensi ekonomi desanya. Hal ini sangat erat kaitannya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan warga. Negara Indonesia, kaya akan produk pertanian dan kelautannya. Potensi tersebut tak boleh disia-siakan.
BUMDes hadir untuk memberikan fasilitas bagi setiap warga negara yang memiliki potensi, baik barang maupun jasa. Sebagai contoh, untuk hasil pertanian maupun kelautan, BUMDes dapat menampungnya, yang kemudian akan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan